'Pengacara Tak Bisa Jelaskan Luka Brigadir J' Mabes Polri Beri Tamparan Keras sang Kuasa Hukum

Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabara mendapat tamparan keras dari Mabes Polri.

handover
Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabara mendapat tamparan keras dari Mabes Polri. 

TRIBUNPALU.COM - Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabara mendapat tamparan keras dari Mabes Polri.

Pasalnya Mabes Polri meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak terlalu berspekulasi tentang luka-luka di tubuh korban.

Menurut Mabes Polri yang pantas berbicara soal luka di tubuh Brigadir J adalah orang yang ahli di bidangnya dan bukan pengacara.

Baca juga: Ada Kejadian Mencurigakan di Dekat Makam Brigadir J, Keluarga Semakin Perketat Penjagaan

"Yang menjelaskan tentang luka-luka di tubuh Brigadir J, adalah orang yang ahli dibidangnya. Bukan kuasa hukum. ( Kamarudin Simanjuntak ) Jadi jangan berspekulasi."

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Dikatakannya, kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban dalam kasus ini, hendaknya bertindak sesuai dengan kompentensi yang dimiliki.

Sampaikanlah pernyataan atau keterangan kepada publik, lanjut Irjen Dedi Prasetyo, hanya seputar hukum saja. Pengacara tidak layak berbicara tentang luka pada tubuh jenazah.

"Saat ini semua orang menyampaikan seperti layaknya pengacara. Pengacara juga jangan berandai-andai tentang luka di tubuh korban. Berbicara sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya."

"Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu. Sebab polisi bekerja sesuai fakta," tandas Irjen Dedi Prasetyo

Dikatakannya, penjelasan mengenai luka di tubuh jenazah Brigadir J, harus disampaikan oleh orang yang ahli di bidangnya.

"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan. Kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert, justru permasalahan ini akan semakin keruh," jelasnya.

Dia menegaskan, persoalan kasus Brigadir J yang kini menyedot perhatian publik, pasti bakal diungkap oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembuktiannya pun dapat diuji secara ilmiah. "Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," katanya.

KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. Kini kasus insiden baku tembak itu jadi trending topik di Tanah Air.
KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. Kini kasus insiden baku tembak itu jadi trending topik di Tanah Air. (Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J yang disebut diterjang peluru yang ditembakan Bharada E pada 8 Juli 2022. Prarekonstruksi selesai sekitar pukul 18.55 WIB.

Proses prarekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB. Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo. Adapun segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved