'Bapak Tak Pulang-pulang' Diduga Picu Pertengkaran Ferdy Sambo dan Istri, Brigadir J Bongkar Rahasia

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar pemicu pertengkaran Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan motif pembunuhan berencana Irjen Sambo terhadap Brigadir J.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara FS,"

Nantinya, kata dia, seluruhnya bakal diungkap di persidangan secara terbuka.

Motif itu tidak dapat dibuka karena sensitif.

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan.

Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda.

Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," pungkasnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ingin menjalani pemeriksaan karena merasa masih syok dan trauma dengan insiden pada 8 Juli 2022.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ingin menjalani pemeriksaan karena merasa masih syok dan trauma dengan insiden pada 8 Juli 2022. (HO)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved