Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Perlindungan Anak dan Susunan Perangkat Daerah

Ranpenda dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/Jolinda
DPRD Sulawesi Tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/8/2022). Rapat paripurna diadakan di DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi no 80, Keurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU – DPRD Sulawesi Tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/8/2022).

Rapat paripurna diadakan di DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi no 80, Keurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Ketiga Ranperda dibahas DPRD Sulteng itu terdiri dari dua inisiatif Pemprov dan satu  Inisiatif DPRD.

Plt Kepala BPBD Sulteng Arfan mengatakan, dua Ranpenda dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan rancangan peraturan daerah pemenuhan dan perlindungan khusus anak.

“Kondisi saat ini Pemprov Sulteng membutuhkan kelembagaan yang dapat menunjang pemenuhan Sulteng sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) melalui upaya sinergitas antara program prioritas dan maksimalisasi perangkat daerah pengampun,” kata Arfan.

Baca juga: LS-ADI Gelar Aksi Teatrikal di DPRD Sulteng, Tuntut Penuntasan Kelangkaan BBM Subsidi

Adapun satu Ranperda inisiatif DPRD Sulawesi Tengah terkait ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2021 telah tercapai. 

“Raperda yang dimaksud adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” jelas Arus Abdul Karim

Mekanisme Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pengusul memberikan Penjelasan
b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan
c. Pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved