Nasib Putri Candrawathi setelah jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati? Ini Kata Polri

Polri memberikan penjelasan terkait nasib Putri Candrawathi setelah jadi tersangka.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo. Polri memberikan penjelasan terkait nasib Putri Candrawathi setelah jadi tersangka. 

Isi Pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri menjadi tersangka setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved