'Putri Apakah Mau Lawan Ferdy Sambo Suaminya?' LPSK Beberkan Risiko Jika Ajukan Justice Collaborator
LPSK membeberkan risiko yang diterima Putri Candrawathi jika mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akibat perbuatannya Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.
Kendati demikian Putri Candrawathi bisa memperingan hukuman jika bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Namun jika menjadi JC justru Putri memposisikan diri sebagai lawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Sebut Putri Sambo Dijerumuskan Pengacaranya, Kamaruddin Sentil Keras Patra M Zen: Otak Dipenuhi Seks
Baca juga: Minta Putri Candrawathi Ditahan, Pengacara Brigadir J Khawatir Ada Bisikan Jahat dari Sosok Ini
"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya?"
"Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Edwin tetap mempersilakan Putri mengajukan diri menjadi JC. Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak menjadi JC atau tidak.
"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ucap Edwin.
Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.