PERTALITE Naik Harga! Demokrat Minta Gaji Jokowi dan Menteri Dipotong: Jangan Rakyat Melulu Disiksa
DPP Partai Demokrat komentari isu harga pertalite naik. ia menyarankan gaji dan tunjangan Presiden dan menterinya saja yang dipotong.
Lantas bagaimana tanggapan pihak Pertamina?
Pertamina sungkan berkomentar lebih jauh dan mengungkap harga keekonomian Pertalite.
"Untuk harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah. Kami sebagai operator akan melaksanakan apa yang menjadi penugasan dari regulator," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Tribunnews.
Namun, dirinya berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite, dapat segera selesai agar implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi dapat dilakukan.
Apalagi, Pertamina sejak awal Juli 2022 telah membuka pendaftaran untuk kendaraan roda empat atau mobil yang berhak membeli Pertalite melalui MyPertamina.
Berapa Gaji Presiden dan Menteri?
Melansir Kompas.com, besaran gaji presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU tersebut, besaran gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Berapa Gaji Jokowi?
Gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR adalah Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, jika mengacu pada UU tersebut, gaji presiden adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.
Dengan acuan yang sama, gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Selain menerima gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.
Besaran tunjangan presiden ditetapkan Rp32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp22.000.000.
Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-pengisian-bbm-pertalite-di-spbu-pertamina.jpg)