'Saya Salah, Saya Tanggung Jawab Semua' Komnas HAM Ungkap Janji Manis Sambo pada Bharada E
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan janji manis Irjen Ferdy Sambo pada anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan janji manis Irjen Ferdy Sambo pada anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer.
Diketahui Irjen Ferdy Sambo secara tidak langsung telah membuat karir Bharada E menjadi rusak.
Hal ini lantaran Irjen Ferdy Sambo melibatkan Bharada E dalam rencana jahatnya membunuh Brigadir J.
Kini Ferdy Sambo merasa bersalah dan menyesal telah menyeret Bharada E kedalam kejahatannya.
Baca juga: Tindakan Keji Putri Candrawathi Dibongkar Bharada E, Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas
Baca juga: Yang Dicintai Yosua Wanita Ini Bharada E Ceritakan Kemesraan Brigadir J dengan sang Kekasih
Dalam permintaan keterangan Komnas HAM, Jumat 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua lalu, Sambo mengatakan dirinya akan bertanggungjawab karena menyeret Bharada E dalam kasus itu.
"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Taufan juga mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.
Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," imbuh Taufan kepada Sambo.
Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Adapun polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo Menyesal Libatkan Bharada E