AKHIRNYA 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Hadir Bersamaan, Polisi akan Gelar Rekonstruksi di TKP
Terungkap kini pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga.
TRIBUNPALU.COM - Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Terbaru, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Terungkap kini pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: TERJAWAB Nasib Putri Candrawathi Usai Diperiksa, Penyidik Sudah Lakukan Antisipasi
Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).
Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: TERJAWAB Polri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya
Dedi menuturkan, rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Baca juga: TERJAWAB Istri Ferdy Sambo Sudah 2 Kali Lolos Penahanan, Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.(*)
(Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id)