Sulteng Hari Ini
Realisasi ABPN Per 31 Juli 2022 di Sulawesi Tengah: Penerimaan Pajak Rp4,9 T, Pendapatan Rp5,3 T
Membaiknya tingkat ketimpangan di Sulteng tersebut salah satunya dipengaruhi oleh naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Membaiknya tingkat ketimpangan di Sulteng tersebut salah satunya dipengaruhi oleh naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
UMP Sulteng Tahun 2022 tercatat naik 3,77 persen menjadi sebesar Rp2.390.739.
APBN sebagai shock absorber terus diupayakan untuk meredam kenaikan tekanan harga komoditas dan resiko perekonomian.
Kebijakan pemerintah untuk mempertahankan harga jual energi domestik menjadi sangat krusial untuk mencegah naiknya angka kemiskinan dan ketimpangan penduduk.
Jika tekanan harga komoditas global dibiarkan, maka transmisinya terhadap harga-harga domestik, akan mengakibatkan inflasi Indonesia dan khususnya Sulteng kemungkinan akan jauh lebih tinggi dan akan berdampak terhadap kenaikan tingkat kemiskinan penduduk.
Kinerja Baik Pendapatan Negara Tumbuh Signifikan
Pendapatan Negara tumbuh signifikan didukung meningkatnya aktivitas ekonomi, dampak implementasi UU HPP, dan naiknya harga komoditas.
Namun demikian, perlu kehati-hatian terhadap keberlanjutan harga komoditas ke depan.
Hingga Juli 2022, Pendapatan Negara di Sulteng mencapai Rp5,3 triliun atau 85,94 persen dari Pagu tumbuh 69,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara nominal, realisasi komponen Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan Perpajakan mencapai Rp4,9 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp429 miliar.
Realisasi penerimaan Pajak sampai dengan akhir Juli 2022 mencapai sebesar Rp4,9 triliun (85,4 persen dari target) atau tumbuh 71,16 persen (yoy).
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-Juli 2022 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: (i) Tren peningkatan harga komoditas; (ii) Pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik (domestik dan luar negeri); (iii) Basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal; (iv) Dampak implementasi PPS ; dan (v) Kenaikan tarif PPN 11 persen.
Dampak penerapan PPS di Sulteng memberikan sumbangsih sebesar Rp2,37 triliun terhadap total penerimaan pajak.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai terealisasi sebesar Rp1,4 triliun (309 persen dari target) atau tumbuh 31,1 persen (yoy).
Penerimaan Bea Cukai meliputi Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai juga tumbuh sangat tinggi didorong penguatan harga komoditas (terutama nikel, bijih besi & baja) dan percepatan ekspor serta masih tingginya HPE (Harga Patokan Ekspor).