KEMARAHAN Kuat Maruf Usai Dengar Teriakan Putri di Kamar, Sampai Bawa Pisau Ancam Brigadir J

Adegan yang diperagakan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi menjadi sorotan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir.

Handover
KOLASE Brigadur J, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNPALU.COM - Adegan yang diperagakan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi menjadi sorotan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir.

Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar pada Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka dihadirkan oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, marah pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Mengungkap Sandiwara Sambo, Deolipa Skakmat Ali Ngabalin: Gitu Aja Ngamuk-ngamuk!

Kemarahan itu terjadi lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di Magelang.

"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan. Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Taufan dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Kuat Maruf berada di sebuah kamar bersama Putri Chandrawathi.

Menurut Taufan, Kuat menemui istri Ferdy Sambo untuk diperintahkan menginformasikan peristiwa tersebut kepada suaminya.

"Dalam pengakuan yang mereka berikan setelah almarhum (Brigadir J) ini turun, Kuat itu menemui ibu PC (Putri Chandrawathi) tadi, nanya apa yang terjadi," ungkap Taufan.

"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya. Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," ucapnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pisau itu disita sebagai barang bukti terkait peristiwa di Magelang.

Baca juga: Om Kuat Marah Sampai Bawa Pisau, Terungkap Pengakuan Mengejutkan Putri saat Berbaring di Ranjang

"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," ujar Andi saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Kendati demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh soal peristiwa yang dimaksudkanya itu.

Dalam pantauan lewat Polri TV, Kuat Ma'ruf mengembalikan dua bilah pisau kepada salah seorang ajudan Sambo yaitu Prayogi. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi adegan ke-74.

Dari keseluruhan rekontroksi ini, Kuat Maruf tampak lebih dominan pro aktif dalam rekonstruksi.

Mulai dari Magelang hingga ke rumah dinas, Kuat Maruf dalam adegan selalu dekat Putri Candrawathi.

Mulai dari adegan 1-16 kejadian di Magelang, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, tampak lebih aktif mengarahkan penyidik saat melakukan reka ulang.

Baca juga: Dipanggil Jenderal oleh Penyidik Bareskrim, Ferdy Sambo Masih Ditakuti saat Rekonstruksi?

Begitu juga dengan adegan 17-36 di rumah Saguling, Kuat Maruf dan PC juga lebih dominan.

Di rumah dinas Duren Tiga, Kuat Maruf mengantar Putri Candrawathi ke kamar lantai atas.

Kemudian tak berapa lama lagi, Kuat Maruf naik lagi ke lantai atas bertemua PC setelah Bharada E naik ke lantai atas ke kamar Adc.

Ada apa disembunyikan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi?

Sebagai informasi, proses rekonstruksi berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.

Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

"Hari ini kita sudah laksanakan giat rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam setengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa.

Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.

Baca juga: Putri Tiba-tiba Berteriak saat Berbaring di Kasur, Kuat Maruf Datang Lalu Panggil Brigadir J

Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menambahkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan.

TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)

 

(Sumber: Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved