DPRD Donggala
DPRD Donggala Bentuk Panitia Khusus Bahas 5 Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala membentuk Panitia khusus (Pansus) I membahas lima Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Dongg
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala membentuk Panitia khusus (Pansus) I membahas lima Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Donggala.
Pembentukan Pansus I dilakukan usai Rapar Paripurna tentang jawaban Bupati Donggala, terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai lima Ranperda tersebut.
Jawaban Bupati Donggala terkait pandangan umum fraksi mengenai lima Ranperda itu, dibacakan oleh Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin.
Lima Ranperda itu yakni tentang, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan pendidikan daerah, pengelolaan barang milik daerah, perusahaan umum daerah PDAM, dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin ketua Dprd Donggala Takwin, berlangsung di ruang sidang utama kantor Dprd Donggala, Jl Jati, Kelurahan Gn Bale, Kecamatan Banawa, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Vera Rompas Mastura Dukung 2.767 Emak-emak Majelis Talim Meriahkan Lomba Gerak Jalan Indah di Palu
Adapun anggota Pansus I untuk membahas lima Ranperda diisi oleh 10 anggota Dprd Donggala, perwakilan dari masing-masing Fraksi.
Antaranya dua anggota dewan dari fraksi PKS, Nasdem, Gerindra, dan satu anggota dewan dari perwakilan fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, serta partai Satu Karya Nurani.
Pansus I membahas lima Ranperda itu, diketuai oleh Abdul Rasyid dari fraksi PKS, wakil ketua Maspuan fraksi Gerindra, dan sekretaris Burhanudin fraksi PKB.
Ketua Dprd Donggala Takwin menyampaikan, Pansus I diberi waktu selama 20 hari kalender dalam menjalankan tugasnya.
"Kerja Pansus dimulai 2 September 2022, sampai dengan melaporkan hasil kerjanya pada, 23 September 2022," ujar Takwin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dewan-perwakilan-rakyat-daerah-dprd-donggala-membentuk-panitia-khusus-pa.jpg)