TEMUAN Baru Kasus Kematian Brigadir J, Kini Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat!

Komnas HAM yakin Ferdy Sambo bakal mendapat hukuman berat setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Handover
Komnas HAM yakin Ferdy Sambo bakal mendapat hukuman berat setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Komnas HAM baru-baru ini membeberkan adanya fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Ferdy Sambo.

Temuan baru soal kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Kini, Komnas HAM pun yakin Ferdy Sambo bakal mendapat hukuman berat setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Baca juga: AKHIRNYA Terjawab Penyebab Bharada E Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo, Dengar Soal Pelecehan!

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim."

"Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Baca juga: Komnas HAM: Keterangan Pacar Perkuat Kesaksian Pemerkosaan yang Dilakukan Brigadir J pada Putri

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved