Menkeu Purbaya Kebut Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Target 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan Redenominasi Rupiah.

Editor: Lisna Ali
(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
RENCANA REDENOMINASI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan Redenominasi Rupiah. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan Redenominasi Rupiah.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang.

Caranya adalah dengan menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang.

Sebagai contoh, nominal Rp1.000 akan menjadi Rp1.

Masuk Agenda Starategis Nasional

Wacana Redenominasi Rupiah ini sendiri sudah bertahun-tahun dibahas.

Kini, Menkeu Purbaya secara resmi menetapkannya sebagai kebijakan.

Redenominasi Rupiah masuk dalam agenda strategis nasional.

Target penyelesaian kebijakan ini ditetapkan pada tahun 2027.

Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

PMK tersebut mengatur tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Beleid ini ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2025.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.

Baca juga: Aji Kurniawan Minta Maaf Setelah Sebut Nama Keluarga dalam Isu PPPK Siluman

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi.

RUU tersebut dikenal sebagai RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.

Redenominasi tidak mengubah nilai sebenarnya atau daya beli masyarakat.

Baca juga: Video Menkeu Purbaya Mengaji Saat Macet di Jakarta Viral, Netizen Puji Ahli Ibadah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved