Kapan BSU 2022 Cair? Ini Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022 hingga Syarat Penerima BSU 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bakal segera dicairkan.
Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi BPJamsostek melalui Contact Center 175, Email, atau Whatsapp kami di nomor 081380070175," tulis @BPJS.ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022).
Kriteria penerima BSU 2022
Sementara itu, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 perihal penyaluran BSU 2022.
Dalam Permenaker itu, diatur berbagai hal mengenai BSU 2022 termasuk mengenai syarat penerima BSU.
Berikut syarat penerima BSU sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.
Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Selengkapnya Permenaker No 10 tahun 2022 bisa Anda akses di sini: LINK
Cara penyaluran BSU