'Nggak Ada Alasan Bebaskan Sambo' Ketua Komnas HAM Bereaksi saat Dituding Bela Ferdy Sambo & PC
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik buka suara saat pihaknya dituding ingin memberi pembelaan terhadap Putri Candrawthi.
TRIUNPALU.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuai sorotan di tengah kasus pembunuhan Brigadir J.
Terlebih setelah Komnas HAM kembali membuka kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Akibat pernyataan tersebut Komnas HAM sampai mendapatkan tudingan menjadi pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terkait hal ini jurnalis senior Rosiana Silalahi meminta klarifikasi langsung pada Ahmad Taufan Damanik.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Kuat Ikut Tembak Brigadir J? Komnas HAM: Saya Yakin Pelakunya Lebih 2 Orang
Baca juga: Bisa Jadi Bu Putri Ikut Tembak Brigadir J Ketua Komnas HAM Yakin Pembunuh Yosua Tak Hanya 2 Orang
Padahal laporan dugaan pelecehan seksual yang diurai Putri Candrawathi terbukti cuma hoaks.
Aksi Komnas HAM yang kembali menghidupkan isu pelecehan seksual dari almarhum Brigadir J kepada Putri Candrawathi lantas ditanggapi sinis Rosi.
Dalam tayangan Rosi Kompas TV, Rosi mempertanyakan alasan Komnas HAM merekomendasikan penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Bahkan Komnas HAM juga lah yang menyarankan penyidik menggunakan lie detector guna penyelidikan kasus tersebut.
"Lie detector tidak akan berlaku kalau dia terbiasa berbohong. Dia ( Putri Candrawathi) berbohong tentang pelecehan seksual di Duren Tiga, dia berbohong tentang banyak hal, jadi ?" tanya Rosi dilansir TribunnewsBogor.com pada Sabtu (10/9/2022).
"Kalau begitu, tinggal kita serahkan kepada hakim untuk hakim menggunakan wewenang dia sebagai wakil Tuhan. Saya mendapatkan luar biasa hujatan. Sebagai Ketua Komnas HAM, saya harus menanggung resiko apapun keputusan yang saya ambil," ungkap Ahmad Taufan Damanik.
Diungkap lanjut oleh sang ketua, timnya tidak menyangsikan tindakan Ferdy Sambo dalam merencang pembunuhan Brigadir J.
Namun menurut Komnas HAM, pengusutan kembali dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J itu perlu dilakukan guna membersihkan nama baiknya.
"Untuk alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan itu tidak bisa diterima lagi. Ini menyangkut nama baik almarhum Yosua dan keluarga," kata Ahmad Taufan Damanik.
"Kenapa harus bilang 'dugaan kuat', kenapa ? Saya ingin bapak tahu kekesalan publik tentang rekomendasi Komnas HAM," pungkas Rosi.
"Saya ingin jelaskan pada publik, bahwa di dalam pasal 25 ayat 3 a dan b, berdasarkan saksi korban, ditambah keterangan lain, tidak mesti dia menyaksikan, itu bunyi undang-undangnya, karena dasar itu kita menyatakan ada dugaan kuat. Itu kita usulkan untuk dicek ulang oleh penyidik," imbuh Ahmad Taufan Damanik.
Kembali mencecar Ahmad Taufan Damanik, Rosi tampak gusar.
Terlebih kala membaca rekomendasi Komnas HAM yang menggunakan kata 'dugaan kuat' di kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Pernyataan itu menurut Rosi sudah melampaui Kapolri.
"'Terdapat dugaan kuat kekerasan seksual', dugaan kuat itu, itu luar biasa Komnas HAM memberikan kesimpulan seperti itu. Padahal Kapolri sendiri di Komisi III DPR, mengatakan bisa ada dua, kekerasan seksual atau asusila. Artinya, pelecehan seksual tidak ada persetujuan dari korban. Tapi asusila bisa diartikan adanya persetujuan. Kenapa Komnas HAM langsung menyimpulkan ini pelecehan seksual ?" tanya Rosi.
"Untuk kasus dugaan kekerasan seksual, kami menggunakan kata dugaan," timpal Ahmad Taufan Damanik.
"Dugaan kuat bapak ketua. Anda sendiri melampaui apa yang dikatakan Kapolri," sambung Rosi.
'Mau Jadi Pengacara Sambo ?'
Atas tindakan Komnas HAM yang ngotot menghembuskan isu pelecehan seksual Putri Candrawathi, Rosi mencurigai sesuatu.
Janga-jangan hal itu dilakukan Ahmad Taufan Damanik guna menjadi pembela Ferdy Sambo sekeluarga.
Menjawab tudingan itu, Ahmad Taufan Damanik pun mengurai fakta mengejutkan.
" Komnas HAM ini mau jadi pengacara Sambo ? membebaskan dia dari hukuman ?" tanya Rosi.
"Oh tidak. Kalau saya jadi pengacara Sambo, kami enggak bilang extra judisial killing, enggak bilang obstruction of justice, tidak ada dugaan lagi," imbuh Ahmad Taufan Damanik.
"Tapi anda ingin meresonansi motif Sambo yang bisa mengakibatkan dia tidak mendapatkan hukuman maksimal di pengadilan," sindir Rosi.
"Oh enggak mungkin. Dia menggunakan seluruh kekuasaannya untuk membunuh orang, di luar hukum. Enggak ada alasan untuk membebaskan dia," jawab Ahmad Taufan Damanik.
"Bagaimana dengan motif ?" tanya Rosi.
"Tidak akan bisa, dengan alasan apapun ( Ferdy Sambo bebas dari hukuman). Tidak bisa dibenarkan kalau kesimpulannya extra judisial killing apalagi obstruction of justice. Luar biasa itu, kejahatannya sempurna. Kalau itu kesimpulan Komnas HAM, bagaimana kami bisa dianggap sebagai pengacara Sambo ? Kita tidak memberikan ruang sedikitpun untuk Sambo tidak mendapatkan hukuman berat," ungkap Ahmad Taufan Damanik.
Kecurigaan LPSK
Berbeda dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) justru mengurai hal lain terkait dugaan pelecehan seksual yang santer diakui Putri Candrawathi.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, ada beberapa kejanggalan soal pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan almarhum Brigadir J.
"Faktanya bahwa TKP di Magelang adalah rumah kediaman ibu PC dan FS, artinya TKP itu dalam penguasaan ibu PC, bukan Yosua. Umumnya yang terjadi dalam kekerasan seksual itu ada relasi kuasa, posisi pelaku lebih dominan dari korban. Terduga pelaku, almarhum Yosua itu kan adc, sopir. Itu bukan rumah kosong, di rumah itu, ketika ada dugaan itu ada KM dan S, rasanya nekat sekali kalau almarhum Yosua melakukan kekerasan seksual," ungkap Edwin Partogi Pasaribu.
Lebih lanjut, Edwin Partogi Pasaribu pun heran dengan sikap Putri Candrawathi usai katanya dilecehkan.
Alih-alih kesal dan benci dengan Brigadir J, Putri Candrawathi justru ingin bertemu lagi dengan Brigadir J usai kejadian pelecehan itu.
"Ibu PC masih bertanya ke RR, di mana Yosua ? Kemudian RR membawa Yosua ke ibu PC di kamar. Yang gak lazim, korban kekerasan seksual yang biasanya trauma, depresi, sangat benci pelaku, masih bertanya pelaku ?" pungkas Edwin Partogi Pasaribu.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diskakmat Rosi, Ketua Komnas HAM Jawab Tudingan Jadi Pembela Ferdy Sambo Gara-gara Bahas Pelecehan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ketua-komnas-ham-ahmad-taufan-damanik.jpg)