Cara Mencairkan BSU 2022 Rp 600.000 Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Himbara, Ini Caranya

Nantinya, pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank, tetap bisa mencairkan BSU. Namun penerima harus membawa surat undangan dan KTP.

Editor: Imam Saputro
TribunTimur.com
Ilustrasi besaran kenaikan gaji. Cara Mencairkan BSU 2022 Rp 600.000 Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Himbara, Ini Caranya 

Proses Penyaluran BSU 2022

Berikut proses penyaluran BSU 2022 seperti dilansir laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan;

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan;

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.

Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id. Berikut cara mencairkan BSU.
Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id. Berikut cara mencairkan BSU. (kemnaker.go.id)

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;

5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Cara Cek Penerima BSU

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved