AKHIRNYA Ferdy Sambo Bicara: Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah, Singgung Bapak & Ibu Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya bicara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya bicara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kali ini, Ferdy Sambo pasang badan membela istrinya yang menurutnya tak terlibat pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan mengatakan, istrinya adalah korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyita perhatian publik.
Diketahui, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo saat ditemui usai penyerahan berkas perkara dan tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia lantas meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Jampidum Agung Fadil Zumhana mengatakan, paling lambat surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.