Pilkades Serentak di Sigi
Pilkades Serentak, Dinas PMD Sigi Bakal Gelar Bimtek Panwas dan Panitia
Pemerintah Kabupaten Sigi dalam waktu dekat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi dalam waktu dekat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022.
Informasi diterima TribunPalu.com Kamis (6/10/2022), Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengeluarkan Keputusan terkait penetapan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak.
Keputusan Bupati Sigi itu bernomor 140-404 tahun 2022 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022.
Sebanyak 130 Desa di Kabupaten Sigi dari total 176 desa akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur menuturkan, akan menggelar Bimtek Panwas dan panitia pilkades pada 9 sampai dengan 12 Oktober 2022.
"Untuk Pencatatan daftar pemilih tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022 dan penetapan Daftar Pemilihan Tambahan dari 8 sampai 14 Oktober, " ujar Kadis PMD Sigi, Andi Wulur, Kamis (6/19/2022).
Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.
1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.
2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.
3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022
4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022
5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022
6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022
7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kadis-PMD-Sigi-Andi-Wulurgtyh.jpg)