Pemilu 2024 Sulteng

KPU Sigi Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik, Hari Ini 4 Parpol

Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi turun melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik, Minggu (16/10/2022).

TribunPalu.com/ Moh Salam
KPU Sigi siap melakukan Verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Sigi 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi turun melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik, Minggu (16/10/2022).

Ketua KPU Sigi Soleman menuturkan, sebanyak empat Partai Politik di Kabupaten Sigi akan dilakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik diantaranya Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara alias PKN.

"Hari ini kami akan turun verifikasi faktual kepengurusan Parpol," ujar Ketua KPU Sigi, Soleman kepada TribunPalu.com.

Soleman mengatakan, verifikasi faktual kepengurusan parpol kali ini dibagi menjadi dua waktu yaitu pagi hari ke Partai Ummat dan Partai Buruh.

Sedangkan Siang hari, KPU Sigi melakukan Verifikasi Faktual ke Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara alias PKN.

"Pagi ini akan melakukan verifikasi faktual ke Partai Ummat dan Partai Buruh, untuk siang hari ke Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Jadi total hari ini ada 4 partai yang akan dilakukan proses verifikasi faktual kepengurusan," kata Komisioner KPU Sigi Soleman.

Baca juga: Jadwal Verifikasi Faktual 9 Partai Politik Tingkat KPU Sulteng, Hari Ini 5 Parpol

Diketahui proses Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dimulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 5 November 2022.

Soleman mengatakan, nantinya dalam proses verifikasi faktual akan dilakukan terhadap Partai-partai yang sudah lolos dalam tahap Verifikasi Administrasi. 

"Jadi dalam proses verifikasi yang akan dilakukan itu terhadap partai-partai yang sudah lolos di Verifikasi Administrasi. Terhadap semua peserta pemilu ada tiga kategori yakni Partai yang sudah memenuhi syarat Parliamentary Threshold (PT) sebanyak 20 persen, partai yang pernah menjadi peserta pemilu tapi tidak lolos PT dan partai baru," kata Soleman. 

Menurutnya, Fokus KPU Sigi khususnya dalam proses Verifikasi Faktual terhadap partai yang sudah pernah mendaftar peserta pemilu tapi tidak mencapai PT serta partai baru.

Sementara untuk partai yang sudah PT tidak dilakukan Verifikasi Faktual, tapi hanya cukup pendaftaran dan registrasi administrasi yang hasilnya nanti akan ditetapkan oleh KPU RI tanggal 14 Oktober 2022.

Sedangkan secara keseluruhan ada 24 partai politik terdaftar dan sudah dilakukan Verifikasi Administrasi diluar 9 partai yang sudah lolos Parliamentary Threshold

Baca juga: 8 Rumah Warga Desa Tokilo Poso Rusak Diterjang Puting Beliung

"Setelah proses Verifikasi Faktual maka kami akan rekap dan hasilnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, serta KPU Sulteng rekap kembali dan dilaporkan ke KPU RI dan terakhir keluar penetapan ditanggal 8 November 2022 mendatang, " tuturnya.

Diketahui KPU RI resmi mengumumkan hasil Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya.

Sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos, dan 6 partai politik lainnya gugur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved