Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Sulteng Ingatkan Era Post Truth Menjadi Tantangan di Pemilu 2024

Bawaslu Sulteng Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Organisasi Masyarakat dan Parpol yang lolos verifikasi administrasi

TribunPalu.com/ Moh Salam
Bawaslu Sulteng Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Organisasi Masyarakat dan Parpol yang lolos verifikasi administrasi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Sulteng Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Organisasi Masyarakat dan Parpol yang lolos verifikasi administrasi. 

Salah satu materi yang disampaikan adalah terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng Muh Rasyidi Bakry menuturkan, peran lembaga pengawas pemilu adalah menjadi katalisator konflik kekerasan dan mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara fair, demokratis dan legitimate.

Rasyidi Bakry mengatakan, untuk potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. 

Baca juga: Bawaslu Sulteng Ajak Unsur Pentahelix dalam Pengawasan

"Peran kami untuk menjaga keadilan pemilu itu terwujud," ujar Rasyidi Bakry, Kamis (20/10/2022).

Koordinator Wilayah kerja IV yaitu Banggai, Bangkep dan Balut itu menyebutkan, salah satu tantangan kedepan pada pemilu 2024 adalah era Post Truth. 

“Salah satu contohnya merupakan kampanye hitam yang sangat berpotensi dilakukan untuk meraih dukungan masyarakat. Akhirnya masyarakat juga tidak murni lagi memberikan hak pilihnya secara bebas tanpa ada pengaruh apapun,” tutur Rasyidi Bakri.

Dia meminta agar Komisi Pemilihan Umum alias KPU untuk memastikan masyarakat bisa menyalurkan haknya tanpa adanya intimidasi atau iming-iming serta pengaruh dari manapun.

Baca juga: Karnaval Awali Pembukaan Kampung Lere Festival di Kota Palu

Rasyidi pun menyampaikan sejumlah hal terkait pelanggaran pemilu.

Kata Anggota Bawaslu Sulteng itu, tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran yang secara norma perintah dan larangan tertuang dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan.

"Tentunya itu disertai dengan sanksi pidana baik penjara, denda, kurungan maupun pencabutan hak," tuturnya. 

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif itu bertempat di Hotel Best Western Plus Coco, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved