CEK! Jadwal Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Lengkap Aturan PPKM Jelang Nataru
Inilah Jadwal Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Lengkap aturan PPKM Level 1 menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
Sama seperti di bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
8. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.
9. Transportasi umum
Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh harus mengikuti aturan Satgas Covid-19.
10. Resepsi pernikahan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Selain itu, tamu undangan wajib menerapkan protokol kesehatan.
*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.
(*/ TribunPalu.com / Kompas / Tribunnews.com )