Sidang Ferdy Sambo Cs

Blunder Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Tak Bisa Buktikan Pemerkosaan di Magelang

Blunder Putri Candrawathi berkaitan dengan motif pembunuhan yang diduga direncanakan Ferdy Sambo.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi dinilai melakukan blunder fatal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Blunder Putri Candrawathi tersebut berkaitan dengan motif pembunuhan yang diduga direncanakan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir J nyatanya tak bisa membuktikan di persidangan.

Hal ini dinilai Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dapat memberatkan posisi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Tak Punya Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan, Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Paling Berat

Hibnu mengatakan, perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dari hasil visum korban.

Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.

Sementara, pada kasus Putri, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.

"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.

Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual.

Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu. Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan. Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.

Seandainya ahli yang dihadirkan pihak Putri dan Sambo kelak dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti.

Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved