Sidang Ferdy Sambo Cs
Putri Candrawathi Akui Berbohong Soal Pelecehan, Ngaku Tak Berdaya Dipaksa Ferdy Sambo
Terungkap kebohongan Putri Candrawathi soal pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebab, kedua cerita baik yang bohong maupun yang benar sama-sama disertakan dengan tangisan.
Reni menjawab, tangisan tersebut bisa saja terjadi karena respons Putri Candrawathi yang takut terhadap Ferdy Sambo dan kebohongan yang disembunyikan.
Sedangkan saat berkata jujur, Putri Candrawathi dinilai menangis dengan kemungkinan perasaan trauma mengingat peristiwa perkosaan yang dialami di Magelang.
"Semuanya memang membuat takut bagi ibu Putri. (Tangisan) yang pertama, takut karena sebetulnya tidak seperti (skenario) itu kejadiannya. Sementara (tangisan) yang satunya menyatakan kejadian yang sebenarnya itu (kekerasan seksual) yang di sini (Magelang)," kata Reni.
"Respons tangisan betul ada pada dua-duanya Yang Mulia, hanya saya sampaikan terobservasi berbeda intensitasnya," ujarnya melanjutkan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Jaksa-Nilai-Pengacara-Putri-Candrawathi-Tak-Paham-Isi-Dakwaan-Minta-Majelis-Hakim-Tolak-Eksepsi.jpg)