Letusan Senjata Tim Bareskrim Gegerkan Warga, Nelayan Pembawa 50 Kg Sabu Diciduk

Tim Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba yang barang buktinya dalam jumlah besar.

tribunnews.com
Foto Ilustrasi - Penangkapan Jaringan Sindikat Narkoba 

TRIBUNPALU.COM - Tim Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba yang barang buktinya dalam jumlah besar.

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap pelaku sindikat narkoba antarprovinsi di Sumatera Utara.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda.

Keenamnya merupakan dua warga Provinsi Aceh, tiga warga Kota Medan dan satu warga Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Penangkapan nelayan Pantai Cermin

Beredarnya kabar penangkapan sindikat narkoba Aceh-Medan-Sergai ini bermula dari kabar penangkapan S alias Dadik.

S alias Dadik adalah nelayan yang tinggal di Dusun IV, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Baca juga: Janda di Balongga Sigi Tega Buang Bayinya, Ternyata Ini Alasannya

Pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.15 WIB, S alias Dadik ditangkap petugas.

Dalam kasus ini, ada 50 Kg sabu yang konon disita polisi dari para pelaku.

Berkenaan dengan penangkapan Dadik, Kepala Dusun IV, Nazar mengatakan bahwa ada segerombolan polisi yang sempat mengepung kediaman Dadik.

Nazar sendiri tak menyangka bahwa Dadik adalah kurir sabu.

"Banyak polisi berpakaian preman di Simpang Pantai Sri Mersing itu. Sejak subuh mereka datang ke rumah Dadik naik mobil," kata Nazar.

Namun, Nazar tak mengetahui pasti kronologisnya.

Sebab, kata dia, saat penangkapan Dadik berlangsung, di rumahnya sedang ada kemalangan.

"Ada musibah di rumah, anak saya meninggal," kata Nazar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved