7 Elite Partai Politik Bersatu, Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Tujuh elite partai politik bersatu menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 mendatang.

Tribunnews.com
Tujuh elite partai politik bersatu menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 mendatang. Para elite parpol tersebut berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Tujuh elite partai politik bersatu menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 mendatang.

Para elite parpol tersebut berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Selain menolak sistem proporsional tertutup, agenda pertemuan 7 elite parpol itu adalah silaturahmi di awal tahun 2023.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, para elite yang hadir yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Baca juga: Dahnil Azhar Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana

Kemudian Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

Sementara itu, elite Partai Gerindra belum terlihat di lokasi.

Sedangkan PDIP tak hadir dalam agenda tersebut karena memang mendorong sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.

Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.

Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.

Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.(*)


(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved