Sulteng Hari Ini
Rapat Bahas Lahan GOR Siranindi Palu: BPKAD Ngotot Aset Pemprov, BPN Sebut Lahan Tak Miliki NIB
Pemerintah provinsi sudah beberapa kali mengambil langkah hingga masalah itu sempat digugat pihak mengatasnamakan pemilik lahan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Rudi Dewanto menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perkembangan GOR Siranindi.
Rapat tersebut berlangsung, di Ruang Kerja Pj Sekda area kantor gubernur, Jl Sam Ratulangi No. 101, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Selasa (10/1/2023).
Di awal rapat, Rudi Dewanto menjelaskan, tanah lokasi GOR Siraninda sudah dibebaskan pemerintah provinsi namun ada beberapa pihak yang merasa tanahnya belum dibebaskan sehingga menjadi polemik.
Pemerintah provinsi sudah beberapa kali mengambil langkah hingga masalah itu sempat digugat pihak mengatasnamakan pemilik lahan.
Baca juga: Temui Menteri ATR/BPN, Gubernur Sebut 411.000 Hektare Lahan Sawit di Sulteng Tanpa HGU
Hanya saja, gugatan itu tidak diterima pengadilan dengan alasan cacat formil.
Meskipun gagal di pengadilan, masyarakat masih mengklaim tanah itu sehingga aktivitas di area GOR Siranindi menjadi terganggu.
"Dalam rapat itu saya meminta masukan dan arahan terkait hal ini," ujar Rudi Dewanto.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng Irvan Ariyanto menyampaikan, sejak diberikan tanggung jawab untuk mengelola aset dalam hal ini GOR Siranindi pada tahun 2019, pihaknya tidak menerima bentuk alas hak dari aset tersebut namun dalam data yang diterima lokasi GOR Siranindi tercatat dalam aset kepemilikan daerah.
"Klaim dan tuntutan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, bahkan sempat ada upaya-upaya untuk menghentikan secara paksa kegiatan yang diselenggarakan di GOR Siranindi. Meskipun sempat terjadi ketegangan, DIspora PSulteng tidak berani melakukan upaya penertiban aset karena memang belum memiliki alas hak tersebut," ucap Irvan Ariyanto.
Menanggapi hal tersebut, BPN Palu memastikan lokasi GOR Siranindi belum memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) tanah yang berarti tanah tersebut belum memiliki sertifikat namun hal ini masih akan dipastikan kembali.
Itu berdasarkan informasi dari peta yang dimiliki BPN Kota Palu,
BPKAD Sulteng menyebut lokasi GOR Siranindi tercatat sebagai aset Pemprov.
Sertifikat GOR Siranindi sudah pernah diterbikan dengan Nomor 1 Tahun 80-an, akan tetapi setelah ditelusuri dokumen tersebut masih belum ditemukan.
Oleh sebab itu BPKAD Sulteng berupaya memenuhi syarat dari BPN Kota Palu agar bisa membuat duplikat sertifikat lokasi tersebut bahkan disarankan untuk membuat kembali sertifikat tersebut.
Baca juga: 50 Tahun Lahan GOR Siranindi Palu Belum Dibayar, Warga Curhat Ingin Bertemu Gubernur
Muhammad Safri Dorong Masyarakat Aktif Terlibat Awasi Kegiatan Tambang di Morut |
![]() |
---|
Ketua MUI Sulteng Ingatkan Aksi Demo Jangan Jadi Ajang Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Bunda PAUD Sulteng Tekankan Pentingnya Lingkungan Bermain yang Edukatif dan Aman |
![]() |
---|
PAN Sulteng Rayakan HUT ke-27 dengan Bagikan Sembako Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Bulog Luwuk Sudah Distribusi 240 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.