Sidang Ferdy Sambo Cs

'Tidak Mandi dan Ganti Pakaian' Jaksa Beberkan Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi & Brigadir J

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak baru.

Handover
Menurut jaksa penuntut umum, peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Tetapi, jaksa penuntut umum menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak baru.

Dalam persidangan terbaru, jaksa penuntut umum menyampaikan kesimpulan terkait kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa penuntut umum, peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Tetapi, jaksa penuntut umum menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Baca juga: Viral Gegera Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Hendra Kurniawan Ngaku Kesal Lihat Berita

Kesimpulan itu dibacakan dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa menyebut, keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Selain itu, Ferdy Sambo, suami Putri Candrawahti, juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual.

Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved