Sidang Ferdy Sambo Cs
'Tidak Mandi dan Ganti Pakaian' Jaksa Beberkan Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi & Brigadir J
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak baru.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kuat Maruf tahu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyebut bahwa Kuat Maruf tahu hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Di situ, jaksa menyinggung soal kesaksian Kuat Maruf yang sempat meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo supaya nggak ada duri dalam rumah tangga mereka.
Dari situ jaksa kemudian menyimpulkan, Kuat Maruf tahu perselingkuhan tersebut.
"Sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kawal Vonis Hakim, Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke Jakarta Saksikan Sidang Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Merasa Tertekan dengan Hukuman Masyarakat |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Segera Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Bharada E Pasrah Pledoi Ditolak JPU, Kini Hanya Berharap pada Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.