Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Sudah Jujur, Kamaruddin: Harusnya Dibawah Lima Tahun

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Handover
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E dituntut 12 tahun penjara terlalu tinggi. 

Kata Kamaruddin Simanjuntak, jaksa semestinya menjatuhkan tuntutan di bawah 5 tahun kepada Bharada E yang telah bersedia membuka tabir di balik skenario pembunuhan Brigadir J.

Ditambah lagi Bharada E telah mengakui kesalahannya menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.

Ia menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Selain itu dikatakan Kamaruddin, JPU dianggap dan memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia," ucapnya.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," sambungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved