Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Sudah Jujur, Kamaruddin: Harusnya Dibawah Lima Tahun
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.
Namun, salah satu hal meringankan tuntutan tersebut yakni Bharada E dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.
Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Penyesalan Bharada E
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Di ruang sidang, Bharada E berandai bila waktu bisa diputar kembali ia mengaku tak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo menembak seniornya tersebut.
Dinikahi Bharada E! Inilah Sosok Ling Ling, Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
![]() |
---|
ALASAN Anulir Hukuman Mati, MA Sebut Ferdy Sambo Berjasa Tegakkan Hukum di Tanah Air |
![]() |
---|
Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi |
![]() |
---|
Nasib Bharada E Usai Bebas dari Penjara, Bakal Tetap Lanjutkan Karir di Polri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.