Banggai Hari Ini

Nyaris Ricuh di Kantor Bupati, Pedagang Pasar Sentral Luwuk Banggai Tolak Kenaikan Tarif Retribusi

Kericuhan nyaris terjadi saat rapat mediasi penolakan kenaikan tarif retribusi pasar yang dipimpin Asisten 2 Setda Banggai Ferlyn Monggesang.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Kericuhan nyaris terjadi saat rapat mediasi penolakan kenaikan tarif retribusi pasar yang dipimpin Asisten 2 Setda Banggai Ferlyn Monggesang. 

Dalam Perda yang telah disahkan DPRD Kabupaten Banggai itu tidak menyebutkan secara eksplisit tarif retribusi pasar sebesar Rp 210 ribu per bulan.

Namun yang disebutkan hanya tarif retribusi sebesar Rp 5 ribu ditambah Rp 2 ribu biaya ketertiban per petak per hari. 

Sehingga bila dikalikan selama 30 hari atau 1 bulan, maka jumlahnya sebesar Rp 210 ribu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Target WBBM Tahun 2023, Dapat Dukungan dari Kakanwil Kemenkumham Sulteng

Kepala UPT Pasar Sentral, Sunarwin Nursin, menjelaskan, Perda Nomor 3 tahun 2020 sempat dipending karena masih Covid-19. 

"Tapi sekarang sudah diberlakukan kembali. Kami tidak bisa apa-apa karena sudah ditetapkan DPRD dengan tarif Rp 210 ribu," kata dia.

Harusnya, kata dia, sudah dibayar karena akan dianggap menunggak alias berhutang.

Jika dalam 3 bulan berturut-turut tidak mambayar retribusi, maka akan ditarik petaknya. 

"Ini sesuai dengan bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2020," kata Sunarwin.

Soal sosialiasasi, Sunarwin membenarkan belum dilakukan di pasar dalam Kota Luwuk. Sosialisasi baru dilakukan di Pasar Batui.

Rapat mediasi ini belum menbuahkan kepastian hingga selesai. 

Pemerintahkan Kabupaten Banggai masih akan membahas masalah ini secara internal dengan jaminan penagihan retribusi akan ditangguhkan terlebih dahulu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved