Jumat, 1 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Jemput Paksa Komisaris Utama PT Bina Arta Prima di Jakarta

Asep Nurdin tersangka keempat dugaan korupsi Bank Sulteng yang merugikan negara Rp 7 miliar.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim penyidik Kejati Sulteng menjemput paksa Komisaris Utama PT Bina Arta Prima Asep Nurdin di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Asep Nurdin dijemput paksa lantaran tidak mengindahkan panggilan keempat penyidik Kejati Sulteng.

Kepala Kejati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Pengkum Mohamad Ronald menyebutkan, Asep Nurdin tersangka keempat dugaan korupsi Bank Sulteng.

"Diperkirakan Rabu, Asep Nurdin tiba di Palu untuk menjalani pemeriksaan dan kemungkinan langsung ditahan menyusul rekan–rekannya," ucap Mohammad Ronald melalui rilis tertulisnya.

Rekan Asep Nurdin yang lebih dahulu terseret kasus dugaan korupsi Bank Sulteng adalah Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono Dirut PT Bina Arta Prima, Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng).

Ketiganya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Palu.

Asep Nurdin diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit prapensiun dan pensiun berdasarkan kerja sama Bank Sulteng dengan PT BAP tahun 2017-2021.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulteng Ditahan Jaksa

Pada tahun 2017 PT Bank Sulteng melakukan perjanjian kerja sama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun dengan PT Bina Arta Prima (BAP).

Kemudian ditetapkan adanya tarif marketing sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT Bank Sulteng dan PT BAP.

PT Bank Sulteng tidak hati-hati dalam penunjukan PT BAP karena tidak melakukan verifikasi terhadap kapabilitas PT BAP.

PT Bank Sulteng menunjuk PT BAP sebagai perusahaan yang melaksanakan jasa pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun tidak melalui tata cara pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan tentang pedoman pengadaan barang/jasa.

Padahal, PT BAP baru berdiri pada 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan.

Dalam kurun waktu empat bulan sejak didirikan, PT BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audited dan SDM profesional.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sulteng Ditahan Jaksa, Berawal Bank Tak Verifikasi Kapabilitas Rekanan

Namun, PT BAP diberikan kepercayaan oleh PT Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business.

Menurutnya, Perjanjian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan OJK tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved