Napi Kendalikan Peredaran Sabu

Napi Kendalikan Peredaran Sabu, Begini Penampakan Asetnya di Jl Karanjalembah Palu

Di antara Aset disita disita polisi Polda adalah dua unit ruko di Jl Karanjalembah, Kota Palu, senilai Rp 5.070.000.000.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Aset milik narapidana kendalikan peredaran narkotika disita polisi di Jl Karanjalembah, Kota Palu, senilai Rp 5.070.000.000. Ada dua ruko di kawasan itu disita polisi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polda Sulteng menyita aset milik narapida Lapas Klas IIA Palu yang terlibat peredaran Narkotika.

Narapidana berinisial IL (33) itu mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu hingga memiliki aset senilai Rp 9 miliar dan isi rekening Rp 42 miliar.

Di antara Aset disita polisi adalah dua unit ruko di Jl Karanjalembah, Kota Palu, senilai Rp 5.070.000.000.

Pantauan TribunPalu.com, Selasa (31/1/2023), kepolisian memasang tanda pengumuman terkait penyitaan di pintu Ruko tersebut.

"Tanah dan bangunan ini berupa tiga bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya sesuai sertifikat hak milik Nomor: 09063/Petobo, Nomor: 09065/Petobo, Nomor :09066/Petobo yang terletak di Jl Karanjalembah, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Disita oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Palu nomor: 515/PEN.PID/2022/PN.PAL tanggal 28 september 2022."

Baca juga: Kendalikan Peredaran Narkotika, Tahanan Lapas Palu Miliki Rekening Berisi Rp 42 Miliar

Ruko itu terdiri dari delapan bangunan.

Hanya dua pintu terpasang tanda Polda Sulteng

Di depan ruko terparkir satu mobil sedan berpelat DN 582 AC.

Ada juga sebuah papan pengenal di depan ruko terpasang dengan identitas Bengkel UDDU.

Diketahui, bengkel itu selama ini dikelola sang istri berinisial SK (28) dan mertua berinisial KAN.

Aset harta tersangka disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jl Karanjalembah.

Ada juga dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi dan Tanah serta bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki.

Baca juga: Napi Lapas Palu Kendalikan Peredaran Sabu Hingga Miliki Duit Rp 42 M, Ini Peran Istri dan Mertuanya

Selain itu, aset lainnya disita seperti sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jl Tara Kalukubula, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.

Tersangka pun dijerat dengqn pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved