Sulteng Hari Ini

Disdikbud Sulteng Terbitkan Surat Edaran, Larang Sekolah Tahan Ijazah Mantan Siswa

Dalam Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan, Ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya blanko Ijazah oleh satuan pendidikan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Kepala Disdikbud Sulteng Yudiawati V Windarrusliana 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 69-1/PSMK-DIKBUD/1/2023 tentang penyerahan Ijazah kepada siswa di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta.

Kepala Disdikbud Sulteng Yudiawati V Windarrusliana menjelaskan, lewat surat edaran itu pihaknya meminta seluruh sekolah SMK baik negeri maupun swasta untuk tidak menahan Surat Tanda Kelulusan atau Ijazah milik mantan siswa.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan, Ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya blanko Ijazah oleh satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 9 Ayat 2 juga berbunyi satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Baca juga: Sulawesi Tengah Sumbang Nilai Ekspor 18,9 Miliar US Dollar Sepanjang 2022

“Berdasarkan point 1 dan 2 di atas, serta banyaknya pengaduan di masyarakat terkait Ijazah yang belum diserahkan kepada lulusannya, dengan ini disampaikan kepada Satuan Pendidikan SMK di wilayah Sulawesi Tengah untuk tidak menahan penyerahan Ijazah kepada peserta didik dengan alasan apapun,” harap Yudiawati V Windarrusliana kepada TribunPalu.com, Sabtu (4/2/2023).

Surat Edaran dikeluarkan menyusul adanya penahanan Ijazah dilakukan SMK di Kota Palu dengan alasan mantan siswa memiliki tunggakan pembayaran komite sekolah.

"Jika ditemukan laporan dari masyarakat atau orang tua murid terkait penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan dimaksud akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Yudiawati V Windarrusliana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved