Pileg 2024

4 Dapil Palu untuk Pileg 2024 Ditetapkan KPU RI, Cek Pembagian Wilayah dan Alokasi Kursinya

Dari ketiga usulan itu, KPU RI menetapkan skema eksisting alias Dapil Palu pada pemilu sebelumnya.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
Gedung Baru KPU Kota Palu 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu untuk Pemilihan Legislatif 2024 di Sulawesi Tengah didetapkan KPU RI.

Penetapan itu berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota.

Devisi Teknis Penyelenggara KPU Palu Iskandar Lembah menyebutkan, ada tiga skema penataan Dapil Palu 2024.

Dari ketiga usulan itu, KPU RI menetapkan skema eksisting alias Dapil Palu pada pemilu sebelumnya.

Ketiga skema itu adalah Dapil Palu terdiri dari tiga, empat dan enam daerah pemilihan.

“Jadi tidak ada perubahan. Karena Dapil Palu eksisting ditetapkan PKPU itu,” tutur Iskandar via telepon, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Intip Rancangan Pembagian Dapil Palu 2024, Ada Skema 3 Hingga 6 Dapil

Berikut Dapil Palu untuk Pileg 2024:

Dapil 1 Palu (11 kursi)

Palu Timur
Mantikulore

Dapil 2 Palu (4 kursi)

Palu Utara
Tawaeli

Dapil 3 Palu (12 kursi)

Palu Selatan
Tatanga

Dapil 4 Palu (8 kursi)

Palu Barat
Ulujadi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved