Pileg 2024

Dapil DPR RI Sulteng 2024 Tak Berubah, Tetap 7 Kursi

Penetapan itu berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM / FANDY
Diskusi KPU Sulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah untuk Pemilihan Legislatif 2024 atau Pileg 2024 tingkat DPR RI. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah untuk Pemilihan Legislatif 2024 atau Pileg 2024 tingkat DPR RI.

Penetapan itu berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari PKPU itu, Dapil DPR RI Sulteng tidak berubah atau tetap memakai penataan Dapil 2019.

Komisioner KPU Sulteng Samsul Y Gafur mengatakan, perubahan penataan Dapil dan alokasi kursi hanya terjadi di Dapil Sulteng untuk DPRD provinsi.

"Dapil DPR RI Sulteng tidak berubah," kata Samsul via telepon, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, Dapil DPR RI Sulteng hanya terdiri dari satu wilayah atau mencakup 13 daerah di Sulawesi Tengah dengan alokasi tujuh kursi.

Baca juga: KPU RI Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Cek Dapil Sulteng dan Alokasi Kursinya di Pileg 2024

Berikut 13 daerah Dapil DPR RI Sulteng 2024:

Kota Palu
Parigi Moutong
Tolitoli
Buol
Banggai
Banggai Kepulauan
Banggai Laut
Poso
Morowali
Tojo Una Una
Morowali Utara
Donggala
Sigi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved