Pileg 2024

KPU RI Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Cek Dapil Sulteng dan Alokasi Kursinya di Pileg 2024

Penetapan itu berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah untuk Pemilihan Legislatif 2024 atau Pileg 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah untuk Pemilihan Legislatif 2024 atau Pileg 2024.

Penetapan itu berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan itu menetapkan usulan KPU Sulteng yaitu perubahan Dapil Sulteng dan alokasi kursi.

Alokasi kursi Dapil Sulteng sebelumnya 45 bertambah 10 menjadi 55 kursi.

Begitu juga daerah pemilihan yang sebelumnya hanya berjumlah 6 wilayah, bertambah menjadi 7 daerah pemilihan di Pileg 2024.

"Pembagian Dapil Sulteng sesuai rancangan. Tinggal kami sosialisasikan," kata Devisi Teknis KPU Sulteng Samsul Y Gafur via telepon, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Dapil Parigi Moutong 2024: Alokasi Kursi Berubah di 2 Daerah Pemilihan

Berikut pembagian Dapil Sulteng di Pileg 2024:

Dapil 1 Sulteng

- Kota Palu
- 7 kursi

Dapil 2 Sulteng

- Parigi Moutong
- 8 kursi

Dapil 3 Sulteng

- Tolitoli
- Buol
- 7 Kursi

Dapil 4 Sulteng

-Banggai
-Banggai Kepulauan
-Banggai Laut
-10 kursi

Dapil 5 Sulteng

-Poso
-Tojo Una Una
-7 kursi

Dapil 6 Sulteng

- Morowali
- Morowali Utara
- 6 kursi

Dapil 7 Sulteng

-Donggala
-Sigi
-10 kursi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved