BPJamsostek Sulteng: Peserta Usia 56 Tahun Segera Ajukan Pencairan Klaim JHT
Kakacab BPJamsostek Sulteng menghimbau kepada para peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun segera mengajukan pencairan klaim JHT.
Penulis: Citizen Reporter |
TRIBUNPALU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah, mengimbau agar para peserta yang telah memasuki genap usia 56 tahun untuk segera melakukan pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Tengah Lubis Latif mengatakan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 Tahun.
Adapun besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah dengan manfaat hasil pengembangan saldo
Kakacab BPJamsostek Sulteng menghimbau kepada para peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya," ucapnya.
Peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, juga bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek.
Ia menambahkan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaannya apabila masih bekerja.
(*)
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT
BPJamsostek Sulteng
BPJamsostek Sulawesi Tengah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Lubis Latif
Cara Cek Status Penerima BSU September 2025, Ini Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Pemprov Proteksi 100 Ribu Pekerja Rentan di Sulawesi Tengah Lewat Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Bupati Sigi Dorong Kepala Desa Jadi Agen Edukasi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Sigi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Perangkat Desa |
![]() |
---|
Bergabung di BPJS Ketenagakerjaan: Rekrutmen Dibuka 8–14 September, Simak Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.