Palu Hari Ini

Terkait Sanksi Pemblokiran KTP Bagi Penunggak Iuran Sampah, Anggota DPRD Palu: Harus Sesuai Aturan

Pernyataan Legislator Nasdem Palu itu menyinggung sanksi Pemblokiran KTP bagi warga menunggak iuran selama dua bulan berturut-turut.

Editor: mahyuddin
Handover
Anggota DPRD Palu Mutmainah Korona menilai kebijakan wali kota terkait Pemblokiran KTP bagi warga menunggak iuran Retribusi Sampah keliru. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Palu Mutmainah Korona menilai kebijakan wali kota terkait Pemblokiran KTP bagi warga menunggak iuran Retribusi Sampah keliru.

Pernyataan Legislator Nasdem Palu itu menyinggung pernyataan wali kota soal sanksi Pemblokiran KTP bagi warga menunggak iuran selama dua bulan berturut-turut.

"Hal tersebut merupakan kebijakan yang keliru, apalagi Retribusi Sampah masih diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum," ujar Mutmainah Korona kapada TribunPalu.com via WhatsApp, Senin (13/2/2023).

Dalam perda tersebut mengatur sanksi administrasi dalam pasal 76 yaitu bunga sebesar 2 persen setiap bulan kelambatan dari retrsibusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 

"Sekarang pertanyaan saya, pijakan hukum yang digunakan bagi warga yang menunggak tersebut itu apakah merujuk ke Perda atau arahan wali kota?," ucap Mutmainah Korona.

Baca juga: Hadianto Rasyid: Warga Palu Tidak Bayar Iuran Sampah 2 Bulan, KTP-nya akan Diblokir

Walaupun Restibusi Sampah ini menjadi sumber PAD Kota Palu yang menjadi target utama bagi pemerintah, namun proses peningkatan retribusi tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada. 

"Karena semua kebijakan itu berlandaskan pada aturan yang ada," kata Mutmainah Korona.

Mutminah Korona menambahkan, Pemblokiran KTP berpotensi terhadap pengabaian hak dasar lainnya.

KTP adalah pewujudan dari hak warga dalam bentuk dokumen kependudukan, dan menjadi tugas pemerintah daerah dalam mewujudkannya sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Pemberlakukan sanksi Retribusi Sampah, menurut Ketua Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Palu, adalah hal yang berbeda dengan hak kependudukan warga.

Baca juga: Sorot Kebijakan Wali Kota Palu Soal Sanksi Blokir KTP, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran HAM

Karena pembayaran retribusi ini, harus memperkuat kesadaran dan pelibatan warga dalam berbagai inisiasi kebijakan. 

"Pak wali kota  boleh tegas dalam melahirkan sebuah kebijakan, namun harus berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, maksimalkan informasinya, perkuat sosialisasinya dan seringlah mendengarkan berbagai aspirasi secara botton-up," tutur Mutmainah Korona.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved