Palu Hari Ini
Pakai dan Jual Sabu, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Palu di Tavanjuka
Ia menegaskan bahwa kedua pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dipakai dan diperjualbelikan kembali.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Upaya penyalahgunaan narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian Polresta Palu.
Kali ini tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua pemuda berinisial MF (20) tahun dan AF (23) tahun di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,897 gram serta sebuah sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka Tatanga Palu, 31 Paket Jadi Bukti
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tavanjuka.
"Informasi yang masuk segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dua orang pria berinisial MF dan AF berhasil kami amankan bersama barang bukti shabu," ujar AKP Usman.
Ia menegaskan bahwa kedua pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dipakai dan diperjualbelikan kembali.
Baca juga: Guru Madrasah di Donggala Datangi DPRD, Desak Honorer Swasta Diangkat Jadi PPPK
"Saat ini keduanya diamankan di Polresta Palu. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Efek Sosial, Ekonomi, dan Hukum Pengguna Narkotika
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga merusak kehidupan di sekitar pengguna.
Masalah Hukum: Narkotika adalah zat ilegal. Kepemilikan, penggunaan, dan peredarannya dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat berupa denda besar hingga hukuman penjara bertahun-tahun.
Kerusakan Hubungan: Hubungan dengan keluarga, pasangan, dan teman akan hancur akibat perubahan perilaku, kebohongan, dan masalah finansial yang ditimbulkan oleh kecanduan.
Baca juga: Keluarga Terpukul Berat, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Masalah Ekonomi: Biaya untuk membeli narkoba sangat besar. Jika kecanduan sudah parah, uang akan habis, berujung pada kebangkrutan atau tindakan kriminal (mencuri, merampok) demi mendapatkan uang.
Penurunan Kualitas Hidup: Kehilangan pekerjaan, putus sekolah, dan dikucilkan dari pergaulan normal, yang pada akhirnya merusak masa depan dan potensi diri.
Intinya: Narkotika memberikan kesenangan semu yang sangat singkat, namun efek jangka panjangnya adalah kerusakan permanen pada otak dan organ vital, kehancuran hidup, dan konsekuensi hukum yang berat.(*)
Nenek Viral Dirantai di Kota Palu Kini Sudah Kembali ke Rumah dan Dirawat |
![]() |
---|
Heboh Nenek di Kota Palu Dirantai Keluarganya, Polisi: Bukan Penyiksaan, Tapi Demi Keselamatan |
![]() |
---|
SMK Negeri 3 Palu Berbenah, Bangun Citra Positif dan Fokus Pembinaan Karakter Siswa |
![]() |
---|
Bunda Literasi Kota Palu: Anak Rajin Membaca Akan Punya Imajinasi dan Pikiran Kritis |
![]() |
---|
Uji Keterbacaan Balai Bahasa Sulteng, Fokus Tingkatkan Budaya Baca Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.