Palu Hari Ini

Sorot Kebijakan Wali Kota Palu Soal Sanksi Blokir KTP, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran HAM

Sanksi Pemblokiran KTP diganjar kepada warga yang tidak membayar Retribusi Sampah selama dua bulan berturut-turut.

Editor: mahyuddin
handover
Praktisi hukum Mohamad Natsir Said menyorot kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sanksi Pemblokiran KTP. 

TRIBUNPALU.COM - Praktisi hukum Mohamad Natsir Said menyorot kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sanksi Pemblokiran KTP.

Sanksi Pemblokiran KTP diganjar kepada warga yang tidak membayar Retribusi Sampah selama dua bulan berturut-turut.

Bahkan hal itu disampaikan dalam rapat bersama Camat, Ketua RT-RW dari Kelurahan Besusu Tengah dan Besusu Barat, belum lama ini.

“Pemblokiran KTP itu pelanggaran HAM. Sama saja wali kota mencabut hak warga untuk mendapatkan akses layanan pemerintah,” ucap Mohamad Natsir Said via telepon, Minggu (12/2/2023).

Wakil Koordinator Humas dan Kerjasama Antarlembaga DPC Peradi Palu itu menjelaskan, sanksi Pemblokiran KTP melanggar konstitusi dan tidak sepadan dengan perbuatan.

Baca juga: Hadianto Rasyid: Warga Palu Tidak Bayar Iuran Sampah 2 Bulan, KTP-nya akan Diblokir

Retribusi Sampah itu menyoal kepatuhan warga, sementara Pemblokiran KTP itu bukan ranah wali kota.

“Baromoter apa yang digunakan wali kota memberikan sanski Pemblokiran KTP? Harus jelas payung hukumnya. Pemblokiran KPT itu sama dengan pencabutan legalitas warga. Itu ranah negara, bukan wali kota,” jelas Mohamad Natsir Said.

Menurut Natsir, kalaupun kebijakan itu menjadi Perda, mesti ada konsederans atau dasar yang menjadi acuan kebijakan.

“Itu konserands-nya dari mana? Kalau blokir KPT itu, bahwa pemerintah tidak mengakui kewarganegaraan warga itu,” tutur Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Natsir juga menyinggung beberapa kebijakan wali kota yang justru memancing polemik di tengah masyarakat.

“Misalnya Retribusi Sampah berdasarkan kWh. Bagaimana dengan warga yang kWh-nya tinggi tapi produksi sampahnya kecil? Atau sebaliknya,” tutur Natsir.

Baca juga: Wali Kota Hadianto Target Retribusi Sampah Capai Rp 100 Miliar Per Tahun

Dia menyarankan wali kota untuk fokus pada hal fundamental yang dibutuhkan masyarakat ketimbang mengeluarkan pernyataan yang membuat polemik di tangah masyarakat.

“Misal penanganan masyarakat miskin, atau fenomena marak peminta-minta di hari Jumat,” tutur Natsir.

Selain itu, wali kota mestinya menyerahkan pengumuman terkait sanksi kepada Bagian Hukum, sehingga ada ruang bagi masyarakat untuk menanggapi itu.

Bagian Hukum Pemkot Palu belum memberikan tanggapan terkait kritikan ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved