Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Kembali Menjadi Sorotan, Banjir Pujian dari Netizen
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Pakar Sebut Masih Bisa Berubah: Ujung-ujungnya 15 Tahun
Samuel mengatakan, meskipun dikenakan hukuman paling rendah dari Pasal 340 yakni penjara 20 tahun, hal itu sudah memuaskan keluarga, karena sesuai peranannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.
Hal senada disampaikan Roslin Simanjuntak, bibi Yosua.
Dia mengatakan, keputusan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
“Ya, keputusan itu sudah tepat. Sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Roslin singkat.
Ucapan terima kasih ke Presiden Jokowi
Samuel Hutabarat juga mengucapakan terima kasih atas dukungan banyak pihak terutama kepada Presiden Joko Widodo.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Presiden Jokowi karena sudah empat kali memerintahkan bawahannya untuk membuka kasus secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Samuel.
Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang sudah menerima kunjungan Samuel di kantornya tahun lalu dan mendorong agar kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya diproses secara hukum dengan adil.
Selain itu, Samuel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus, untuk membuka kasus ini sampai tuntas.
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Ngamuk di Sidang, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Aksi Nikita Justru Memberatkan Diri Sendiri |
![]() |
---|
Jelang Sidang, Penggemar Nikita Mirzani Demo di Depan PN Jaksel Minta Nikmir Dibebaskan |
![]() |
---|
Gaya Hedon Dua Pengacara Penyuap Ketua PN Jaksel Rp 60 M, Pamer Mobil Mewah hingga Jet Pribadi |
![]() |
---|
Kejagung Tangkap 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.