Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Pakar Sebut Masih Bisa Berubah: Ujung-ujungnya 15 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Handover
Ferdy Sambo 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Namun pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut jangan dulu bergembira atas vonis hakim terhadp Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Turut Tembaki Brigadir J dan Rusak CCTV, 6 Hal Beratkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati

"Bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," ujar Asep dilansir Youtube Metro TV, Senin (13/2/2023).

Asep beranggapan RKUHP yang baru mengatur orang yang dijatuhi hukuman mati bisa berubah.

"Jadi 3 tahun nanti saat sudah berlaku tahun 2025 itu disebutkan orang yang menjalani hukuman mati 10 tahun bisa berubah hukumannya,"

"Bisa berubah seumur hidup 20 tahun remisi-remisi, ujung-ujungnya cuma 15 tahun," ungkapnya

Ia juga menghimbau kepada teman-temannya agar jangan senang dulu karena masih ada proses banding.

"Anggaplah dikuatkan oleh banding, tolak banding, katakanlah dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK masih ada undang-undang Grasi," jelasnya.

"Grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan keputusan untuk membuat aturan wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru merupakan jalan keluar yang diambil buat menengahi antara gagasan pro dan kontra hukuman mati.

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.

Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved