Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Kembali Menjadi Sorotan, Banjir Pujian dari Netizen

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Handover
Sosok hakim ketua dalam sidang Ferdy Sambo Cs bernama Wahyu Iman Santoso (kiri). 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Pakar Sebut Masih Bisa Berubah: Ujung-ujungnya 15 Tahun

Samuel mengatakan, meskipun dikenakan hukuman paling rendah dari Pasal 340 yakni penjara 20 tahun, hal itu sudah memuaskan keluarga, karena sesuai peranannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.

Hal senada disampaikan Roslin Simanjuntak, bibi Yosua.

Dia mengatakan, keputusan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

“Ya, keputusan itu sudah tepat. Sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Roslin singkat.

Ucapan terima kasih ke Presiden Jokowi

Samuel Hutabarat juga mengucapakan terima kasih atas dukungan banyak pihak terutama kepada Presiden Joko Widodo.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Presiden Jokowi karena sudah empat kali memerintahkan bawahannya untuk membuka kasus secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Samuel.

Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang sudah menerima kunjungan Samuel di kantornya tahun lalu dan mendorong agar kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya diproses secara hukum dengan adil.

Selain itu, Samuel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus, untuk membuka kasus ini sampai tuntas.

Ucapan terima kasih juga kepada tim pengacara yang telah berjuang untuk memberikan keadilan kepada almarhum Yosua.

Begitu juga dengan masyarakat Indonesia dan seluruh media yang telah berbulan-bulan mengawal kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih juga kepada masyarakat Indonesia dan media yang telah memberikan dukungan, doa, dan semangat yang begitu berarti bagi kami untuk tetap kuat menjalani masa-masa sulit,” ujar Samuel.

Hakim Wahyu Iman Santoso Kembali Tegakkan Hukum

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim putusan dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

Melalui media sosial, warganet mengapresiasi keberanian Hakim Wahyu Iman Santoso .

Tak luput ucapan terima kasih dilayangkan terhadap Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim lainnya yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Ferdy Sambo.

Melalui FB Tribun-Medan.com, warganet acungkan jempol kepada Wahyu Iman dan majelis hakim lainnya.

"Penghargaan untuk ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim PN Jaksel lainnya, yang kembali menegakkan hukum di Indonesia," tulis warganet.

“Penghargaan setinggi tingginya kepada hakim ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso,” sambung warganet lain.

“Terimakasih pak, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” sambing yang lain.(*)


(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved