Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf, Kasus Pelecehan Tak Terbukti

Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Handover
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

Putri Candrawathi mengklaim Brigadir J sempat memaksa mengangkat tubuhnya di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022 atau tiga hari sebelum pembunuhan Brigadir J.

Namun saat itu dirinya melarang tindakan itu sebanyak dua kali.

Awalnya, Putri Candrawathi bercerita tengah sakit pada 4 Juli 2022 malam.

Selanjutnya, Putri Candrawathi pun duduk sembari selonjoran di depan ruang TV di rumah Magelang.

Lalu tiba-tiba Brigadir J pun menghampiri dirinya untuk mengangkat tubuhnya sebanyak dua kali.

"Malam saya tidak berpergian karena saya sakit. Saya istirahat di ruang TV. Sambil duduk selonjoran saya ingat anak saya, terus dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali," kata Putri Candrawathi.

Saat itu, Putri Chandrawathi pun melarang agar Brigadir J tidak mengangkat tubuhnya.

Dia menyatakan bahwa dirinya bisa berjalan sendiri ke kamar saat tubuhnya sudah kuat.

"Pada saat ingin mengangkat pertama kali, saya bilang kepada dek Yosua 'Jangan, nanti kalau saya sudah kuat nanti saya naik sendiri ke atas'," jelas Putri Chandrawathi.

2. Tidak Ada Perempuan Cantik

Putri Candrawathi tidak mengetahui ada perempuan lain di rumah pribadinya di Jalan Bangka selain dirinya.

"Apakah saudara pernah keliling sama Yoshua dan Richard di Kemang bawa senjata api?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan, Senin (12/12/2022).

"Tidak pernah," jawab Putri.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim meminta kepada Putri Candrawathi untuk mengingat terlebih dahulu perihal kondisi saat itu.

"Saudara berkeliling di Kemang membawa senjata api bersama Yoshua dan Richard untuk mencari seseorang berputar-putar akhirnya tidak sampai, kemudian saudara kembali ke Jalan Bangka?" tanya majelis hakim memastikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved