Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf, Kasus Pelecehan Tak Terbukti

Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Handover
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

"Tidak pernah yang mulia," jawab Putri.

Sebelumnya Bharada E mengungkapkan ada sosok perempuan yang menangis di depan kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kejadian itu disebut Richard terjadi pada sekitar akhir Bulan Mei 2022.

Pada saat itu Richard mengikuti rombongan Putri Candrawathi ke kediamannya di Rumah Bangka.

3. Bantah Selingkuh

Putri Candrawathi membantah berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama di Magelang.

“Saudara punya hubungan apa sama Yosua?” tanya jaksa dalam sidang.

“Maksudnya?” kata Putri Candrawathi bertanya balik.

“Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa lagi.

“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.

“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya Jaksa kemudian.

“Tidak ada,” kata Putri Candrawathi menegaskan.

Mendengar jawaban itu, Jaksa lantas menyinggung hasil tes poligraf saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Baik, saudara pernah dites poligraf?” tanya Jaksa.

“Iya pernah,” kata Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved