Rabu, 29 April 2026

Sosok Berbeda Ferdy Sambo di Mata Sahabat, Putri Candrawathi Adalah Cinta Pertama

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir.

Tayang:
handover
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. 

- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan

Sementara untuk poin yang meringankan Ferdy Sambo, Wahyu menyebut majelis hakim tidak menemukannya.

Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan menggunakan senjata Glock dengan memakai sarung tangan hitam," ujar Wahyu Iman Santoso.

Tak kalah berat dari sang suami, Putri Candrawathi juga mendapatkan vonis lebih besar dari tuntutan JPU.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.(*)


(TribunPalu.com/TribunnewsBogor.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved