Diperkirakan Bebas Februari 2024, Bagaimana Nasib Karir Bharada E di Polri?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.
Lalu, Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.
Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Rampung, Hasil Diumumkan Tiga Minggu |
![]() |
---|
Di Bareskrim, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Berpakaian Senada untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Jelang Tes DNA, Pengacara Bocorkan Langkah Lisa Mariana Jika Tak Puas dengan Hasil Bareskrim |
![]() |
---|
Hari Pertama Bertugas, Wakapolres Sigi Sidak Pelayanan Publik di Mapolres |
![]() |
---|
Polres Parigi Moutong Pastikan Dapur SPPG Dibangun Layak dan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.