MUI Tetapkan Produk Mixue Halal: Proses Produksinya Terjamin Kesuciannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan ketetapan halal bagi produk Mixue Ice Cream & Tea.
Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.
Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Apa Itu Mixue?

Mixue adalah sebuah perusahaan franchise (waralaba) yang menjual es krim dan minuman teh.
Menurut Wikipedia, Mixue berasal dari Zhengzhou, Henan, Tiongkok dan didirikan pada Juni 1997.
Saat ini, markas besar atau kantor pusat Mixue berada di Gedung Bisnis Hanhai Beijin di Distrik Jinshui, Zhengzhou, Henan.
Dikutip dari situs resminya, berikut sejarah beridirinya Mixue:
1997
Zhang Hongchao, mahasiswa Universitas Keuangan dan Ekonomi Henan, berniat membuka usaha untuk membantu ekonomi keluarga.
Ia meminjam uang neneknya untuk mendirikan kedai es serut.
Saat mendirikan usahanya kala itu, Zhang memiliki misi "membuat produk berkualitas tinggi dan terjangkau untuk semua orang di seluruh dunia".
1999
Toko pertama Zhang sempat tutup, dan di tahun ini ia mendirikan kedai bernama Mixue Bingcheng.
2000
Lindungi Konsumen, Pemkab Banggai Dorong Pengusaha Urus Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Pemkot Palu Bakal Gelar Salat Iduladha 1446 H di Lapangan Vatulemo |
![]() |
---|
Ini Tanggapan MUI Saol Prabowo Rencanakan Bakal Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel |
![]() |
---|
Mengenal Makanan Halal dan Haram dalam Islam, Apa Saja Contohnya? |
![]() |
---|
Kapan Idul Adha 2025 Versi Pemerintah? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.