Balut Hari Ini

Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion, Mantan Kadis PUPR Banggai Laut Divonis 1 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa Basuki Mardiono membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Mantan Kadis PUPR Balut Basuki Mardiono berkomunikasi dengan penasehat hukumnya Buhari usai pembacaan putusan di PN Palu, Jl Sam Ratulangi, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono.

Hukuman itu dijatuhkan atas dugaan Korupsi pembangunan stadion Banggai Laut tahun 2020 yang telah merugikan keuangan Negara senilai Rp 525,6 juta.

Tetapi, pidana penjara itu tidak dijalani terdakwa, kecuali kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum selesai masa percobaan 1 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana penjara, terdakwa Basuki Mardiono membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Tambang Ilegal di Tomado Kecamatan Lindu, Pemkab Bakal Operasi Penertiban dan Penegakkan Hukum

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar melakukan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ucapnya saat membacakan hukuman vonis, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Putusan yang sama untuk terdakwa lainnya yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut Sri Rahayu A Matoka dan Konsultan Pengawas, Hania.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved